Apa itu PSKS ???

BenzJanggo is Back,


   Sekian lama vakum tidak mengupdate blog, kini saat Janggo mengupdate informasi mengenai hal yang Janggo lakukan yah, untuk postingan yang lain akan menyusul hhha.
   Sekilas misteri hilangnya Janggo selama ini kemana?, akan diposting kemudian ya hhee. Singkatnya sekarang Janggo sudah bekerja (Puji Tuhan) disebuah BUMN yang berlambang perdamaian yaitu PT Pos Indonesia. Sekarang sedang hot-hotnya PSKS,KKS,KIP dan KIS. Sebenarnya mahluk apa itu ??? Let's check it out!!!
   Pengertian PSKS adalah Program Simpanan Keluarga Sejahtera yaitu suatu program pemerintah sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Program ini ditujukan untuk masyarakat miskin yang telah terdaftar pada program BLSM 2014. Secara singkat program ini bertujuan supaya daya beli masyarakat miskin dapat stabil / tidak terpengaruh dari kenaikan BBM.
   Alur Data Simpanan Giropos
a.    Data RTS penerima PSKS melalui Simpanan Giropos akan dikirim dari Kementerian Sosial RI ke Pos Indonesia.
b.    TIM Satgas PSKS akan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai format Daftar Nominatif. (Daftar Nominatif PSKS adalah Daftar penerima bantuan dana yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang secara administratif berfungsi sebagai bukti pembukaan rekening kolektif, specimen tandatangan, pengganti slip penarikan dan bukti penyerahan dana kepada RTS).
c.    Data PSKS yang sudah di verifikasi dan divalidasi sesuai format Daftar Nominatif selanjutnya diupload/disimpan di Sistem Pos Indonesia.
d.    Selanjutnya Kantor Pos Bayar akan mengambil dan mencetak Daftar Nominatif tersebut menggunakan aplikasi yang ditentukan.


Adapun masa pencairan dana PSKS tersebut direncanakan pada bulan November dan Desember 2014. Pencairan Simpanan Giropos dilakukan sesuai dengan jadual yang sudah ditentukan oleh Tim Satgas PSKS Pos Indonesia. Penyusunan jadual disetiap Kantor Pos disesuaikan dengan kondisi dan kapasitan masing-masing Kantor Bayar. Adapun jadual tersebut merupakan masa bayar utama, setelah masa bayar utama RTS masih dapat menguangkan dana Simpanan Giroposnya di Kantor Pos.

Ketentuan dan syarat Pembayaran Simpanan Giropos
a.    Pembayaran PSKS hanya dapat dilakukan kepada RTS yang memiliki KPS dan tercantum pada Data Bayar/Daftar Nominatif PSKS;
b.    RTS yang memiliki KPS tetapi tidak terdapat dalam aplikasi Daftar Nominatif PSKS maka tidak dapat di bayarkan;
c.    RTS yang tidak memiliki KPS tetapi terdapat dalam aplikasi Daftar Nominatif PSKS, maka RTS tersebut diminta untuk mengikuti prosedur KPS hilang.
d.    RTS harus membawa dan mengunjukan KPS dan Kartu Identitas pada waktu hendak menguangkan Simpanan Giropos;
e.    Pembayaran Simpanan Giropos dapat dilakukan di Kp Bayar Online (KPRK/KPC) dan di komunitas/Kp Bayar Offline.

Ketentuan Pembayaran di Kp Bayar Online :
a.    Menggunakan Daftar Nominatif Pembayaran PSKS yg harus ditandatangani/Cap Jempol oleh RTS;
b.    Melakukan scan/input data barcode yg tertera pada KPS.
c.    Ketentuan Pembayaran di Komunitas/Kp Bayar Offline :
d.    dapat dilakukan bilamana Daftar Nominatif PSKS telah di terima di KP Bayar;
e.    menggunakan Daftar Nominatif Pembayaran PSKS yg harus ditandatangani  / Cap Jempol oleh RTS;
f.    melakukan scan/input data barcode yg tertera pada Kupon PSKS dilakukan di KPRK atau di Kp Bayar Online;
g.    bila nama RTS tidak tercantum dalam Daftar Nominatif di suatu lokasi kantor bayar offline/komunitas,  maka RTS diminta untuk datang ke KPRK terkait untuk mendapat ijin pembayaran.
h.    RTS tidak boleh mengambil dana di lokasi selain Kantor Bayar yang ditetapkan atau.
i.    Bila fasilitas KP Bayar terbatas dapat dilakukan pengalihan lokasi KP Bayar.
j.    Pembayaran kolektif tidak diperkenankan, kecuali daerah tertentu dan atas permintaan Kementerian Sosial.

Untuk dapat melakukan penguangan Simpanan Giropos di Kantor Pos Bayar, RTS datang ke Kantor Pos Bayar untuk melakukan penguangan PSKS dengan membawa dan mengunjukan KPS dan kartu identitas diri asli ke Petugas Pencocokan yang ada di Kantor Pos.
Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pengambilan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera, PT Pos Indonesia (Persero) bekerjasama dengan sekitar 10 ribu komunitas (jumlah bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Pemda setempat). Petugas Pos Indonesia akan mendatangani lokasi-lokas komunitas untuk melakukan pembayaran PSKS kepada para anggota komunitas. Masyarakat dapat turut serta memantau realisasi pembayaran PSKS melalui website www.psks.info.

PT Pos Indonesia (Persero) kembali dipercaya pemerintah menyalurkan dana pemerintah, kini Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) akan kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Pos Indonesia dinilai memiliki banyak pengalaman dalam menjalankan tugas-tugas Negara antara lain mencetak dan mendistribusikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Pembayaran Program Keluarga Harapan (PKH), Penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2005 & 2008, BLSM tahun 2013 dan penyaluran dana pemerintah lainnya.
Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) adalah program pemberian bantuan dana simpanan dari Pemerintah dalam rangka membangun keluarga produktif untuk memberdayakan dan melindungi masyarakat miskin.Saat ini mayarakat miskin sekitar 25% (15,5 juta) telah mempunyai KPS (Kartu Perlindungan Sosial).

Janggo

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

No comments:

Post a Comment